Date:

Share:

DPP Astina Pastikan Kawal Gugatan ke MK Terkait Penyetaraan Pendidikan Non-Formal dan Pendidikan Formal

Related Articles

PKBM Hutuo Lestari, JAKARTA – Pengurus Pusat Asosiasi Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (ASTINA) menyatakan dukungan penuh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyetaraan Pendidikan non-formal dan Pendidikan formal.

Hal tersebut disampaikan para pengurus DPP Astina saat menggelar rapat daring, pada Jumat, (3/7/2026).

DPP Astina menyatakan komitmen untuk menemani, serta mengawal jalannya siding lanjutan perihal penyerahan perbaikan permohonan yang sedianya dijadwalkan pada Rabu, (15/7/2026) mendatang.

Gugatan ini berawal dari inisiatif Jangkung Sido Santosa, Kepala Satuan (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) PKBM Aji Sakti Miguani, Kabupaten Blora yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui Priskila Oktaviani, yang mewakili Jangkung, ada dua pasal menurutnya tidak proporsional, sehingga membuatnya melakukan gugatan untuk menguji dua pasal tersebut.

Dua pasal tersebut adalah; Pasal 26 Ayat (6) dan 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen).

Pemohon berpandangan norma-norma yang diuji itu memaksakan standar yang tidak proprosional kepada peserta didik.

“Pemaksaan standar yang tidak proporsional ini menimbulkan hambatan struktural bagi Pemohon dalam mengembangkan diri dan lembaga pendidikan yang dikelolanya,” kata Priskila

Lebih lanjut, Ia juga menuturkan jika penyeragaman standar ini justru mematikan inklusivitas pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil.

“karena negara gagal memberikan perlakuan yang berbeda terhadap hal-hal yang secara karakteristik memang berbeda,” tegas Priskila.

Atas dasar itu pemohon meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran pendidikan nonformal setara dengan pendidikan formal.

Pada saat sidang pertama pengujian pasal yang dilaksanakan pada Kamis, (2/7/2026), Priskila membacakan petitumnya.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa: a. hasil pendidikan nonformal memiliki kedudukan hukum yang setara secara langsung dengan pendidikan formal,” jelas Priskila.

Tangkapan layara saat para pengurus DPP Astina saat rapat daring pada Jumat, (3/7/2026)

Sementara itu, dikutip melalui laman resmi azzahrakepahiang, DPP Astina beranggapkan apa yang dilakukan oleh Jangkung Sido Santosa ini mewakili ribuan tutor pendidiakan kesetaraan.

Oleh karena itu, dukungan ini harus dilakukan untuk mempertegas dan memberitahu khalayak ramai tentang ketidakadilan struktural yang sangat nyata dalam pendidikan kesetaraan di Indonesia.

Selama ini, negara menuntut seluruh PKBM bisa mennyelanggarakan Pendidikan dan menghasilkan lulusan terbaik dan setara Pendidikan formal, namun disisi lain hak-hak para tenaga pendidiknya tidak ada kejelasan. (*)

Admin PKBM Hutuo Lestari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles