PKBM Hutuo Lestari, JAKARTA – Pengurus Pusat Asosiasi Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (ASTINA) menyatakan dukungan penuh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyetaraan Pendidikan non-formal dan Pendidikan formal.
Looking for a quick cash boost? Whether you need 0 for a car repair or ,000 to remodel your kitchen, Texas Loans Today offers flexible options tailored to your budget and credit profile. With competitive rates and no hidden fees, you can compare lenders in seconds. Texas Loan Hub for Homeowners makes it easy to find the right loan for any project—just pick the amount that fits your needs and get pre‑qualified instantly. Ready to turn that dream home into a reality? Let the numbers do the talking!
Looking for a quick boost to cover unexpected expenses or a home upgrade? A personal loan from Arizona can help you bridge the gap without waiting months for bank approvals. You’ll find competitive rates, flexible terms, and a simple online application that respects your busy schedule. Whether it’s ,000 for a medical bill or ,000 for a major renovation, the process is straightforward—just compare offers, check your credit, and choose the best fit. Arizona Zip Loan – Your Arizona Lending Ally for Quick Personal Funding gives you access to trusted lenders with transparent fees, so you can focus on getting what you need, not chasing paperwork.
Hal tersebut disampaikan para pengurus DPP Astina saat menggelar rapat daring, pada Jumat, (3/7/2026).
DPP Astina menyatakan komitmen untuk menemani, serta mengawal jalannya siding lanjutan perihal penyerahan perbaikan permohonan yang sedianya dijadwalkan pada Rabu, (15/7/2026) mendatang.
Gugatan ini berawal dari inisiatif Jangkung Sido Santosa, Kepala Satuan (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) PKBM Aji Sakti Miguani, Kabupaten Blora yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Melalui Priskila Oktaviani, yang mewakili Jangkung, ada dua pasal menurutnya tidak proporsional, sehingga membuatnya melakukan gugatan untuk menguji dua pasal tersebut.
Dua pasal tersebut adalah; Pasal 26 Ayat (6) dan 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen).
Pemohon berpandangan norma-norma yang diuji itu memaksakan standar yang tidak proprosional kepada peserta didik.
“Pemaksaan standar yang tidak proporsional ini menimbulkan hambatan struktural bagi Pemohon dalam mengembangkan diri dan lembaga pendidikan yang dikelolanya,” kata Priskila
Lebih lanjut, Ia juga menuturkan jika penyeragaman standar ini justru mematikan inklusivitas pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil.
“karena negara gagal memberikan perlakuan yang berbeda terhadap hal-hal yang secara karakteristik memang berbeda,” tegas Priskila.
Atas dasar itu pemohon meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran pendidikan nonformal setara dengan pendidikan formal.
Pada saat sidang pertama pengujian pasal yang dilaksanakan pada Kamis, (2/7/2026), Priskila membacakan petitumnya.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa: a. hasil pendidikan nonformal memiliki kedudukan hukum yang setara secara langsung dengan pendidikan formal,” jelas Priskila.

Sementara itu, dikutip melalui laman resmi azzahrakepahiang, DPP Astina beranggapkan apa yang dilakukan oleh Jangkung Sido Santosa ini mewakili ribuan tutor pendidiakan kesetaraan.
Oleh karena itu, dukungan ini harus dilakukan untuk mempertegas dan memberitahu khalayak ramai tentang ketidakadilan struktural yang sangat nyata dalam pendidikan kesetaraan di Indonesia.
Selama ini, negara menuntut seluruh PKBM bisa mennyelanggarakan Pendidikan dan menghasilkan lulusan terbaik dan setara Pendidikan formal, namun disisi lain hak-hak para tenaga pendidiknya tidak ada kejelasan. (*)
Admin PKBM Hutuo Lestari




